Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
Teks Saat Ini
(1) Sarana pengelolaan lumpur tinja merupakan komponen pendukung yang harus ada dalam proses pengelolaan lumpur tinja sehingga proses pengolahan dapat berjalan sesuai standar teknisnya.
(2) Pemantauan dan pemeliharaan terhadap sarana pengelolaan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik SPALD-S maupun SPALD-T dilakukan oleh Operator Air Limbah Domestik.
(3) Dalam hal terjadi kerusakan dan/atau ketidakberfungsian sarana pengelolaan lumpur tinja, Operator Air Limbah Domestik memberikan rekomendasi teknis terkait perbaikan.
Koreksi Anda
