Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah :
a. pengelolaan lumpur tinja;
b. penyediaan sarana pengelolaan lumpur tinja;
c. kemitraan dan kerjasama pengangkutan lumpur tinja dengan badan usaha; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
