Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.
5. Dinas adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lumajang.
6. Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Lumajang.
7. Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air.
8. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
9. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan.
10. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-sistem pengolahan lumpur tinja.
11. Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik.
12. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari sub sistem pengolahan setempat.
13. Sub Sistem Pengolahan Setempat atau Tangki Septik adalah wadah kedap air untuk mengolah air limbah domestik, berbentuk persegi, persegi panjang atau bulat yang dilengkapi penutup, penyekat, lubang masuk dan lubang keluar serta ventilasi udara. Fungsinya untuk merubah sifat-sifat air limbah domestik sehingga curahan keluar dapat dibuang ke tanah melalui resapan tanpa mengganggu lingkungan.
14. Lumpur Tinja adalah campuran padatan dan cairan hasil olahan dari sub sistem pengolahan air limbah domestik setempat dan IPALD yang masih perlu diolah sebelum dibuang ke lingkungan.
15. Baku Mutu Air Limbah Domestik adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah domestik yang akan dibuang atau dilepas ke air permukaan.
16. Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukanya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang terdiri dari bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.
17. Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perijinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan/atau merenovasi bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
18. Badan Usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat.
19. Operator Air Limbah Domestik adalah unit yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik yang dapat berbentuk unit pelaksana teknis, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta dan/atau kelompok masyarakat yang melaksanakan pengelolaan air limbah domestik.
Koreksi Anda
