Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g angka 1, mempunyai tugas :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Seksi Kelembagaan;
b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang kelembagaan;
c. melaksanakan penyiapan bahan penguatan, pengembangan, peningkatan kapasitas kelembagaan petani di kecamatan dan desa;
d. melaksanakan peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluh pertanian;
e. melaksanakan penyiapan bahan dan fasilitasi sertifikasi dan akreditasi kelembagaan petani;
f. melaksanakan penyiapan bahan penilaian dan pemberian penghargaan kelembagaan pertanian;
g. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Kelembagaan;
h. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Penyuluhan dan Informasi Pertanian; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan dan Informasi Pertanian.
(2) Seksi Ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf g angka 2, mempunyai tugas :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Seksi Ketenagaan;
b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan ketenagaan;
c. melaksanakan penyusunan dan pengelolaan database ketenagaan penyuluhan pertanian;
d. melaksanakan penyiapan bahan pengembangan kompetensi kerja ketenagaan penyuluhan pertanian;
e. melaksanakan penyiapan bahan dan fasilitasi penilaian dan pemberian penghargaan penyuluh pertanian dan petani;
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan penyuluhan pertanian;
g. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Ketenagaan;
h. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Penyuluhan dan Informasi Pertanian; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan dan Informasi Pertanian.
(3) Seksi Metode dan Informasi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g angka 3, mempunyai tugas :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Seksi Metode dan Informasi;
b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan materi dan pengembangan metodologi penyuluhan pertanian;
c. melaksanakan penyiapan, pengembangan dan pengelolaan bahan informasi dan media penyuluhan pertanian;
d. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Metode dan Informasi;
e. menyiapkan bahan dan bimbingan pendataan statistik pertanian;
f. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data statistik di bidang pertanian;
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendataan statistik serta metode penyuluhan pertanian;
h. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan statistik di bidang pertanian;
i. melaksanakan penyusunan dan penyajian informasi pertanian;
j. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi informasi pertanian;
k. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Penyuluhan dan Informasi Pertanian; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan dan Informasi Pertanian.
Koreksi Anda
