Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perbibitan dan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 1, mempunyai tugas : a. menyiapkan dan melaksanakan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Seksi Perbibitan dan Produksi; b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan peningkatan produksi peternakan; c. melaksanakan pengawasan mutu dan peredaran benih atau bibit ternak, bahan pakan/pakan dan tanaman pakan ternak; d. melaksanakan bimbingan dan pendampingan penerapan teknologi peternakan tepat guna; e. melaksanakan pengelolaan sumber daya genetik hewan; f. melaksanakan pengelolaan wilayah sumber bibit ternak; g. melaksanakan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Perbibitan dan Produksi Peternakan; h. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan tugasnya. (2) Seksi Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 2, mempunyai tugas : a. menyiapkan dan melaksanakan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Seksi Kesehatan Hewan; b. menyiapkan dan melaksanakan pengamatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan; c. menyiapkan dan melaksanakan penetapan persyaratan teknis status kesehatan hewan dan penerbitan surat keterangan kesehatan hewan; d. melaksanakan fasilitasi unit pelayanan kesehatan hewan; e. menyiapkan dan melaksanakan penanggulangan, penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular; f. menyiapkan dan melaksanakan pengawasan peredaran dan mutu obat hewan; g. menyiapkan dan melaksanakan penerbitan teknis toko obat hewan; h. melaksanakan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Kesehatan Hewan; i. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan tugasnya. (3) Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengolahan Hasil Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 3, mempunyai tugas : a. menyiapkan dan melaksanakan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengolahan Hasil Peternakan; b. menyiapkan dan melaksanakan penilaian penerapan penanganan limbah dampak, hygiene dan sanitasi usaha produk hewan; c. melaksanakan pemberian fasilitas sertifikasi unit usaha produk hewan skala kecil; d. menyiapkan dan melaksanakan teknis pengeluaran dan/atau pemasukan produk hewan; e. melaksanakan fasilitasi sertifikasi veteriner pengeluaran produk hewan; f. melaksanakan penyiapan bahan pencegahan penularan zoonosis; g. melaksanakan bimbingan teknis rumah potong hewan dan pemotongan hewan qurban yang sesuai dengan kaidah kesrawan; h. melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran produk hewan daerah kabupaten; i. melaksanakan pengawasan atas penerapan persyaratan teknis untuk pemasukan dan/atau pengeluaran produk hewan; j. melaksanakan pengawasan peredaran produk hewan dan rekomendasi teknis unit usaha peternakan; k. melaksanakan fasilitasi rekomendasi pengujian laboratorium kesmavet; l. melaksanakan pengawasan dan pendampingan penerapan unit kesejahteraan hewan; m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesehatan masyarakat veteriner dan pengolahan hasil peternakan; n. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengolahan Hasil Peternakan; o. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan p. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan tugasnya.
Koreksi Anda