Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perbibitan dan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 1, mempunyai tugas :
a. menyiapkan dan melaksanakan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Seksi Perbibitan dan Produksi;
b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan peningkatan produksi peternakan;
c. melaksanakan pengawasan mutu dan peredaran benih atau bibit ternak, bahan pakan/pakan dan tanaman pakan ternak;
d. melaksanakan bimbingan dan pendampingan penerapan teknologi peternakan tepat guna;
e. melaksanakan pengelolaan sumber daya genetik hewan;
f. melaksanakan pengelolaan wilayah sumber bibit ternak;
g. melaksanakan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Perbibitan dan Produksi Peternakan;
h. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan tugasnya.
(2) Seksi Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 2, mempunyai tugas :
a. menyiapkan dan melaksanakan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Seksi Kesehatan Hewan;
b. menyiapkan dan melaksanakan pengamatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
c. menyiapkan dan melaksanakan penetapan persyaratan teknis status kesehatan hewan dan penerbitan surat keterangan kesehatan hewan;
d. melaksanakan fasilitasi unit pelayanan kesehatan hewan;
e. menyiapkan dan melaksanakan penanggulangan, penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular;
f. menyiapkan dan melaksanakan pengawasan peredaran dan mutu obat hewan;
g. menyiapkan dan melaksanakan penerbitan teknis toko obat hewan;
h. melaksanakan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Kesehatan Hewan;
i. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan tugasnya.
(3) Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengolahan Hasil Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 3, mempunyai tugas :
a. menyiapkan dan melaksanakan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengolahan Hasil Peternakan;
b. menyiapkan dan melaksanakan penilaian penerapan penanganan limbah dampak, hygiene dan sanitasi usaha produk hewan;
c. melaksanakan pemberian fasilitas sertifikasi unit usaha produk hewan skala kecil;
d. menyiapkan dan melaksanakan teknis pengeluaran dan/atau pemasukan produk hewan;
e. melaksanakan fasilitasi sertifikasi veteriner pengeluaran produk hewan;
f. melaksanakan penyiapan bahan pencegahan penularan zoonosis;
g. melaksanakan bimbingan teknis rumah potong hewan dan pemotongan hewan qurban yang sesuai dengan kaidah kesrawan;
h. melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran produk hewan daerah kabupaten;
i. melaksanakan pengawasan atas penerapan persyaratan teknis untuk pemasukan dan/atau pengeluaran produk hewan;
j. melaksanakan pengawasan peredaran produk hewan dan rekomendasi teknis unit usaha peternakan;
k. melaksanakan fasilitasi rekomendasi pengujian laboratorium kesmavet;
l. melaksanakan pengawasan dan pendampingan penerapan unit kesejahteraan hewan;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesehatan masyarakat veteriner dan pengolahan hasil peternakan;
n. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengolahan Hasil Peternakan;
o. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
p. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan tugasnya.
Koreksi Anda
