Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang perternakan dan kesehatan hewan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, mempunyai fungsi : a. penyusunan kebijakan di bidang benih atau bibit, produksi peternakan dan kesehatan hewan serta pengolahan hasil peternakan; b. pengelolaan sumber daya genetik hewan; c. pengendalian, pengawasan penyediaan dan peredaran benih atau bibit ternak, pakan ternak, dan benih atau bibit hijauan pakan ternak; d. penetapan sasaran produksi peternakan dan populasi ternak; e. pemberian bimbingan dan pendampingan teknologi peternakan tepat guna; f. pembinaan pengendalian penyakit hewan dan penjaminan kesehatan hewan; g. pembinaan dan pengawasan obat hewan; h. pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan; i. pembinaan dan pengawasan pelayanan jasa medik veteriner; j. penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan; k. pemberian rekomendasi teknis di bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner; l. pemberian bimbingan pasca panen dan pengolahan hasil peternakan; m. pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan; n. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Dinas; dan o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Koreksi Anda