Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Tanaman Semusim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf f angka 1, mempunyai tugas : a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Seksi Tanaman Semusim; b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang tanaman semusim; c. menyiapkan bahan penetapan rumusan sasaran luas tanam, luas panen, produktivitas dan produksi tanaman semusim; d. melaksanakan penyediaan dan pengawasan peredaran dan/atau penggunaan benih tanaman semusim; e. melaksanakan pengawasan dan pengujian mutu benih tanaman semusim; f. melaksanakan penyiapan bahan sertifikasi benih dan pengendalian sumber benih tanaman semusim; g. melaksanakan penyusunan kebutuhan benih, teknologi perbenihan dan pengembangan varietas unggul tanaman semusim; h. melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih tanaman semusim yang beredar; i. melaksanakan penyiapan bahan bimbingan produksi benih dan kelembagaan benih tanaman semusim; j. melaksanakan penyiapan bahan pengamatan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman semusim; k. melaksanakan penyiapan bahan sekolah lapang pengendalian hama terpadu tanaman semusim; l. melaksanakan penyiapan bahan penanganan dampak perubahan iklim tanaman semusim; m. melaksanakan penyiapan bahan penanggulangan bencana alam tanaman semusim; n. menyiapkan bahan penyusunan pedoman teknis dan paket teknologi budidaya tanaman semusim; o. menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi serta bimbingan teknis teknologi budidaya tanaman semusim; p. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan perkembangan serta penerapan teknologi budidaya tanaman semusim; q. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Perkebunan; dan r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perkebunan. (2) Seksi Tanaman Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2, mempunyai tugas : a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Seksi Tanaman Tahunan; b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang tanaman tahunan; c. menyiapkan bahan penetapan rumusan sasaran luas tanam, luas panen, produktivitas dan produksi tanaman tahunan; d. melaksanakan penyediaan dan pengawasan peredaran dan/atau penggunaan benih tanaman tahunan; e. melaksanakan pengawasan dan pengujian mutu benih tanaman tahunan; f. melaksanakan penyiapan bahan sertifikasi benih dan pengendalian sumber benih tanaman tahunan; g. melaksanakan penyusunan kebutuhan benih, teknologi perbenihan dan pengembangan varietas unggul tanaman tahunan; h. melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih tanaman tahunan yang beredar; i. melaksanakan penyiapan bahan bimbingan produksi benih dan kelembagaan benih tanaman tahunan; j. melaksanakan penyiapan bahan pengamatan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman tahunan; k. melaksanakan penyiapan bahan sekolah lapang pengendalian hama terpadu tanaman tahunan; l. melaksanakan penyiapan bahan penanganan dampak perubahan iklim tanaman tahunan; m. melaksanakan penyiapan bahan penanggulangan bencana alam tanaman tahunan; n. menyiapkan bahan penyusunan pedoman teknis dan paket teknologi budidaya tanaman tahunan; o. menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi serta bimbingan teknis teknologi budidaya tanaman tahunan; p. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan perkembangan serta penerapan teknologi budidaya tanaman tahunan; q. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Perkebunan; dan r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perkebunan. (3) Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 3, mempunyai tugas : a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan pasca panen, dan pengolahan hasil tanaman perkebunan; b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis teknologi pasca panen dan pengolahan hasil di bidang tanaman perkebunan; c. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis teknologi pasca panen dan pengolahan hasil tanaman perkebunan; d. melaksanakan penyiapan bahan sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan teknologi pasca panen pengolahan hasil di bidang tanaman perkebunan; e. pengawasan, pendampingan penggunaan sarana dan pengolahan hasil tanaman perkebunan dan teknologi Good Handling Pratices tanaman perkebunan; f. menyusun kebutuhan peralatan pasca panen dan pengolahan hasil di bidang tanaman perkebunan; g. melaksanakan fasilitasi registrasi dan sertifikasi produk tanaman perkebunan; h. menyediakan data harga tanaman perkebunan di tingkat petani; i. menyiapkan bahan dan melaksanakan promosi hasil tanaman perkebunan; j. menyediakan data analisa ekonomi usaha tani tanaman perkebunan; k. menanggulangi pasca bencana alam bidang tanaman perkebunan; l. menyusun standar pelayanan publik pemberian rekomendasi usaha tanaman perkebunan; m. menilai kelayakan dan pemberian pertimbangan teknis/ rekomendasi usaha tanaman perkebunan; n. membina dan mengawasi penerapan izin usaha tanaman perkebunan; o. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengolahan hasil di bidang tanaman perkebunan; p. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Tanaman Perkebunan; q. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Perkebunan; dan r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perkebunan sesuai dengan tugasnya.
Koreksi Anda