Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Tanaman Semusim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf f angka 1, mempunyai tugas :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Seksi Tanaman Semusim;
b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang tanaman semusim;
c. menyiapkan bahan penetapan rumusan sasaran luas tanam, luas panen, produktivitas dan produksi tanaman semusim;
d. melaksanakan penyediaan dan pengawasan peredaran dan/atau penggunaan benih tanaman semusim;
e. melaksanakan pengawasan dan pengujian mutu benih tanaman semusim;
f. melaksanakan penyiapan bahan sertifikasi benih dan pengendalian sumber benih tanaman semusim;
g. melaksanakan penyusunan kebutuhan benih, teknologi perbenihan dan pengembangan varietas unggul tanaman semusim;
h. melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih tanaman semusim yang beredar;
i. melaksanakan penyiapan bahan bimbingan produksi benih dan kelembagaan benih tanaman semusim;
j. melaksanakan penyiapan bahan pengamatan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman semusim;
k. melaksanakan penyiapan bahan sekolah lapang pengendalian hama terpadu tanaman semusim;
l. melaksanakan penyiapan bahan penanganan dampak perubahan iklim tanaman semusim;
m. melaksanakan penyiapan bahan penanggulangan bencana alam tanaman semusim;
n. menyiapkan bahan penyusunan pedoman teknis dan paket teknologi budidaya tanaman semusim;
o. menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi serta bimbingan teknis teknologi budidaya tanaman semusim;
p. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan perkembangan serta penerapan teknologi budidaya tanaman semusim;
q. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Perkebunan; dan
r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perkebunan.
(2) Seksi Tanaman Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2, mempunyai tugas :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Seksi Tanaman Tahunan;
b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang tanaman tahunan;
c. menyiapkan bahan penetapan rumusan sasaran luas tanam, luas panen, produktivitas dan produksi tanaman tahunan;
d. melaksanakan penyediaan dan pengawasan peredaran dan/atau penggunaan benih tanaman tahunan;
e. melaksanakan pengawasan dan pengujian mutu benih tanaman tahunan;
f. melaksanakan penyiapan bahan sertifikasi benih dan pengendalian sumber benih tanaman tahunan;
g. melaksanakan penyusunan kebutuhan benih, teknologi perbenihan dan pengembangan varietas unggul tanaman tahunan;
h. melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih tanaman tahunan yang beredar;
i. melaksanakan penyiapan bahan bimbingan produksi benih dan kelembagaan benih tanaman tahunan;
j. melaksanakan penyiapan bahan pengamatan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan tanaman tahunan;
k. melaksanakan penyiapan bahan sekolah lapang pengendalian hama terpadu tanaman tahunan;
l. melaksanakan penyiapan bahan penanganan dampak perubahan iklim tanaman tahunan;
m. melaksanakan penyiapan bahan penanggulangan bencana alam tanaman tahunan;
n. menyiapkan bahan penyusunan pedoman teknis dan paket teknologi budidaya tanaman tahunan;
o. menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi serta bimbingan teknis teknologi budidaya tanaman tahunan;
p. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan perkembangan serta penerapan teknologi budidaya tanaman tahunan;
q. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Perkebunan; dan
r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perkebunan.
(3) Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 3, mempunyai tugas :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan pasca panen, dan pengolahan hasil tanaman perkebunan;
b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis teknologi pasca panen dan pengolahan hasil di bidang tanaman perkebunan;
c. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis teknologi pasca panen dan pengolahan hasil tanaman perkebunan;
d. melaksanakan penyiapan bahan sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan teknologi pasca panen pengolahan hasil di bidang tanaman perkebunan;
e. pengawasan, pendampingan penggunaan sarana dan pengolahan hasil tanaman perkebunan dan teknologi Good Handling Pratices tanaman perkebunan;
f. menyusun kebutuhan peralatan pasca panen dan pengolahan hasil di bidang tanaman perkebunan;
g. melaksanakan fasilitasi registrasi dan sertifikasi produk tanaman perkebunan;
h. menyediakan data harga tanaman perkebunan di tingkat petani;
i. menyiapkan bahan dan melaksanakan promosi hasil tanaman perkebunan;
j. menyediakan data analisa ekonomi usaha tani tanaman perkebunan;
k. menanggulangi pasca bencana alam bidang tanaman perkebunan;
l. menyusun standar pelayanan publik pemberian rekomendasi usaha tanaman perkebunan;
m. menilai kelayakan dan pemberian pertimbangan teknis/ rekomendasi usaha tanaman perkebunan;
n. membina dan mengawasi penerapan izin usaha tanaman perkebunan;
o. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengolahan hasil di bidang tanaman perkebunan;
p. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Tanaman Perkebunan;
q. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Perkebunan; dan
r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perkebunan sesuai dengan tugasnya.
Koreksi Anda
