Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Bidang Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf e, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang perkebunan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perkebunan mempunyai fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis perbenihan, teknologi budidaya, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, pasca panen, pengolahan hasil perkebunan
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang perkebunan;
c. pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang perkebunan;
d. pelaksanaan koordinasi teknis teknologi budidaya, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, pasca panen dan pengolahan hasil tanaman perkebunan;
e. penyusunan kebijakan dan kebutuhan teknologi perbenihan tanaman perkebunan;
f. penetapan sasaran luas tanam, luas panen, produktivitas dan produksi perkebunan;
g. pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang tanaman perkebunan;
h. pelaksanaan pembinaan teknologi budidaya, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, pasca panen, pengolahan hasil perkebunan;
i. pelaksanaan penilaian kelayakan izin usaha dan/atau rekomendasi teknis usaha tanaman perkebunan;
j. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan teknologi budidaya, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, pasca panen dan pengolahan hasil tanaman perkebunan;
k. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Dinas; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Koreksi Anda
