Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Tanaman Buah dan Tanaman Hias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas:
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Seksi Tanaman Buah dan Tanaman Hias;
b. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis tanaman buah dan tanaman hias;
c. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana tanam dan produksi tanaman buah dan tanaman hias;
d. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis tanaman buah dan tanaman hias;
e. menyiapkan bahan penyusunan pedoman teknis budidaya tanaman buah dan tanaman hias;
f. menyiapkan bahan penetapan rumusan sasaran luas tanam, luas panen, produktivitas dan produksi tanaman buah dan tanaman hias;
g. menyusun kebijakan dan kebutuhan teknologi perbenihan tanaman buah dan tanaman hias;
h. menyiapkan bahan dan penyusunan pedoman teknologi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
i. menyiapkan bahan paket teknologi budidaya tanaman buah dan tanaman hias;
j. menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi serta bimbingan teknis teknologi budidaya tanaman buah dan tanaman hias;
k. mengawasi, mendampingi penggunaan sarana produksi hortikultura dan teknologi good agricultural practices tanaman buah dan tanaman hias spesifik lokasi;
l. meningkatkan kualitas sumber daya genetik tanaman buah dan tanaman hias;
m. mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan tanaman buah dan tanaman hias;
n. menangani dampak perubahan iklim tanaman buah dan tanaman hias;
o. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Tanaman Buah dan Tanaman Hias;
p. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Hortikultura; dan
q. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Hortikultura sesuai dengan tugasnya.
(2) Seksi Tanaman Sayur dan Tanaman Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugas :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Seksi Tanaman Sayur dan Tanaman Obat;
b. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis tanaman sayur dan tanaman obat;
c. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan rencana tanam dan produksi tanaman sayur dan tanaman obat;
d. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis tanaman sayur dan tanaman obat;
e. menyiapkan bahan penyusunan pedoman teknis budidaya tanaman sayur dan tanaman obat;
f. menyiapkan bahan penetapan rumusan sasaran luas tanam, luas panen, produktivitas dan produksi tanaman sayur dan tanaman obat;
g. penyusunan kebijakan dan kebutuhan teknologi perbenihan tanaman sayur dan tanaman obat;
h. menyiapkan bahan dan penyusunan pedoman teknologi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
i. menyiapkan bahan paket teknologi budidaya tanaman sayur dan tanaman obat;
j. menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi serta bimbingan teknis teknologi budidaya tanaman sayur dan tanaman obat;
k. mengawasi, mendampingi penggunaan sarana produksi hortikultura dan teknologi good agricultural practices tanaman sayur dan tanaman obat spesifik lokasi;
l. meningkatkan kualitas sumber daya genetik tanaman sayur dan tanaman obat;
m. mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan tanaman sayur dan tanaman obat;
n. menangani dampak perubahan iklim tanaman sayur dan tanaman obat;
o. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Tanaman Sayur dan Tanaman Obat;
p. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Hortikultura; dan
q. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Hortikultura sesuai dengan tugasnya.
(3) Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3, mempunyai tugas :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan pasca panen dan pengolahan hasil hortikultura;
b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis teknologi pasca panen dan pengolahan hasil di bidang hortikultura;
c. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis teknologi pasca panen, pengolahan hasil hortikultura;
d. melaksanakan penyiapan bahan sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan teknologi pasca panen dan pengolahan hasil di bidang hortikultura;
e. mengawasi, mendampingi penggunaan sarana pengolahan hasil hortikultura dan teknologi good handling pratices hortikultura;
f. menyusun kebutuhan peralatan pasca panen dan pengolahan hasil di bidang hortikultura;
g. melaksanakan fasilitasi registrasi dan sertifikasi produk hortikultura;
h. menyediakan data harga hortikultura di tingkat petani;
i. menyiapkan bahan dan melaksanakan promosi hasil hortikultura;
j. menyediakan data analisa ekonomi usaha tani hortikultura;
k. menanggulangi pasca bencana alam bidang hortikultura;
l. menyusun standar pelayanan publik pemberian rekomendasi usaha hortikultura;
m. menilai kelayakan dan pemberian pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi usaha hortikultura;
n. membina dan mengawasi penerapan izin usaha hortikultura;
o. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengolahan hasil di bidang hortikultura;
p. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Hortikultura;
q. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Hortikultura; dan
r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Hortikultura sesuai dengan tugasnya.
Koreksi Anda
