Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Tanaman Buah dan Tanaman Hias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas: a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Seksi Tanaman Buah dan Tanaman Hias; b. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis tanaman buah dan tanaman hias; c. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana tanam dan produksi tanaman buah dan tanaman hias; d. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis tanaman buah dan tanaman hias; e. menyiapkan bahan penyusunan pedoman teknis budidaya tanaman buah dan tanaman hias; f. menyiapkan bahan penetapan rumusan sasaran luas tanam, luas panen, produktivitas dan produksi tanaman buah dan tanaman hias; g. menyusun kebijakan dan kebutuhan teknologi perbenihan tanaman buah dan tanaman hias; h. menyiapkan bahan dan penyusunan pedoman teknologi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; i. menyiapkan bahan paket teknologi budidaya tanaman buah dan tanaman hias; j. menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi serta bimbingan teknis teknologi budidaya tanaman buah dan tanaman hias; k. mengawasi, mendampingi penggunaan sarana produksi hortikultura dan teknologi good agricultural practices tanaman buah dan tanaman hias spesifik lokasi; l. meningkatkan kualitas sumber daya genetik tanaman buah dan tanaman hias; m. mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan tanaman buah dan tanaman hias; n. menangani dampak perubahan iklim tanaman buah dan tanaman hias; o. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Tanaman Buah dan Tanaman Hias; p. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Hortikultura; dan q. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Hortikultura sesuai dengan tugasnya. (2) Seksi Tanaman Sayur dan Tanaman Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugas : a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Seksi Tanaman Sayur dan Tanaman Obat; b. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis tanaman sayur dan tanaman obat; c. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan rencana tanam dan produksi tanaman sayur dan tanaman obat; d. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis tanaman sayur dan tanaman obat; e. menyiapkan bahan penyusunan pedoman teknis budidaya tanaman sayur dan tanaman obat; f. menyiapkan bahan penetapan rumusan sasaran luas tanam, luas panen, produktivitas dan produksi tanaman sayur dan tanaman obat; g. penyusunan kebijakan dan kebutuhan teknologi perbenihan tanaman sayur dan tanaman obat; h. menyiapkan bahan dan penyusunan pedoman teknologi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; i. menyiapkan bahan paket teknologi budidaya tanaman sayur dan tanaman obat; j. menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi serta bimbingan teknis teknologi budidaya tanaman sayur dan tanaman obat; k. mengawasi, mendampingi penggunaan sarana produksi hortikultura dan teknologi good agricultural practices tanaman sayur dan tanaman obat spesifik lokasi; l. meningkatkan kualitas sumber daya genetik tanaman sayur dan tanaman obat; m. mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan tanaman sayur dan tanaman obat; n. menangani dampak perubahan iklim tanaman sayur dan tanaman obat; o. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Tanaman Sayur dan Tanaman Obat; p. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Hortikultura; dan q. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Hortikultura sesuai dengan tugasnya. (3) Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3, mempunyai tugas : a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan pasca panen dan pengolahan hasil hortikultura; b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis teknologi pasca panen dan pengolahan hasil di bidang hortikultura; c. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis teknologi pasca panen, pengolahan hasil hortikultura; d. melaksanakan penyiapan bahan sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan teknologi pasca panen dan pengolahan hasil di bidang hortikultura; e. mengawasi, mendampingi penggunaan sarana pengolahan hasil hortikultura dan teknologi good handling pratices hortikultura; f. menyusun kebutuhan peralatan pasca panen dan pengolahan hasil di bidang hortikultura; g. melaksanakan fasilitasi registrasi dan sertifikasi produk hortikultura; h. menyediakan data harga hortikultura di tingkat petani; i. menyiapkan bahan dan melaksanakan promosi hasil hortikultura; j. menyediakan data analisa ekonomi usaha tani hortikultura; k. menanggulangi pasca bencana alam bidang hortikultura; l. menyusun standar pelayanan publik pemberian rekomendasi usaha hortikultura; m. menilai kelayakan dan pemberian pertimbangan teknis dan/atau rekomendasi usaha hortikultura; n. membina dan mengawasi penerapan izin usaha hortikultura; o. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengolahan hasil di bidang hortikultura; p. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Hortikultura; q. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Hortikultura; dan r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Hortikultura sesuai dengan tugasnya.
Koreksi Anda