Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Bidang Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang hortikultura.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Hortikultura mempunyai fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis perbenihan, teknologi budidaya, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, pasca panen, pengolahan hasil hortikultura;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang hortikultura;
c. pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang hortikultura;
d. pelaksanaan koordinasi teknis teknologi budidaya, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil tanaman hortikultura;
e. penyusunan kebijakan dan kebutuhan teknologi perbenihan tanaman hortikultura;
f. penetapan sasaran luas tanam, luas panen, produktivitas dan produksi hortikultura;
g. pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang tanaman hortikultura;
h. pelaksanaan pembinaan teknologi budidaya, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, pasca panen, pengolahan hasil hortikultura;
i. Pelaksanaan penilaian kelayakan izin usaha dan/atau rekomendasi teknis usaha tanaman hortikultura;
j. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan teknologi budidaya, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan pasca panen dan pengolahan hasil hortikultura;
k. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Dinas;
dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Koreksi Anda
