Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Serealia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas : a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Seksi Serealia; b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang serealia; c. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana tanam dan produksi tanaman serealia; d. melaksanakan penyiapan bahan paket teknologi budidaya serealia; e. melaksanakan penyiapan bahan pengawasan dan pengujian mutu benih serealia; f. melaksanakan penyiapan bahan sertifikasi benih dan pengendaliaan sumber benih serealia; g. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan benih dan pengembangan varietas unggul serealia; h. melaksanakan penyiapan bahan bimbingan produksi benih dan kelembagaan benih serealia; i. melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan pedoman teknologi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia; j. melaksanakan pengamatan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia; k. melaksanakan penyiapan bahan dan melaksanakan sosialisasi serta bimbingan teknis teknologi budidaya serealia; l. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan perkembangan serta penerapan teknologi budidaya serealia; m. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Serealia; n. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan; dan o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan sesuai dengan tugasnya. (2) Seksi Aneka Kacang dan Umbi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas : a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Seksi Aneka Kacang dan Umbi; b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang aneka kacang dan umbi; c. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana tanam dan produksi tanaman aneka kacang dan umbi; d. melaksanakan penyiapan bahan paket teknologi budidaya aneka kacang dan umbi; e. melaksanakan penyiapan bahan pengawasan dan pengujian mutu benih aneka kacang dan umbi; f. melaksanakan penyiapan bahan sertifikasi benih dan pengendalian sumber benih aneka kacang dan umbi; g. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan benih dan pengembangan varietas unggul aneka kacang dan umbi; h. melaksanakan penyiapan bahan bimbingan produksi benih dan kelembagaan benih di bidang tanaman pangan aneka kacang dan umbi; i. melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan pedoman teknologi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan aneka kacang dan umbi; j. melaksanakan pengamatan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan aneka kacang dan umbi; k. melaksanakan penyiapan bahan dan melaksanakan sosialisasi serta bimbingan teknis teknologi budidaya aneka kacang dan umbi; l. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan perkembangan serta penerapan teknologi budidaya aneka kacang dan umbi; dan m. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Aneka Kacang Dan Umbi; n. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan; dan o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan sesuai dengan tugasnya. (3) Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3, mempunyai tugas : a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan; b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis teknologi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil di bidang tanaman pangan; c. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis teknologi pasca panen dan pengolahan hasil tanaman pangan; d. melaksanakan penyiapan bahan sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan teknologi pasca panen dan pengolahan hasil di bidang tanaman pangan; e. mengawasi, mendampingi Penggunaan Sarana Pengolahan Hasil Tanaman Pangan dan Teknologi Good Handling Pratices Tanaman Pangan; f. menyusun kebutuhan peralatan pasca panen dan pengolahan hasil di bidang tanaman pangan; g. melaksanakan fasilitasi registrasi dan sertifikasi produk tanaman pangan; h. menyediakan data harga tanaman pangan di tingkat petani; i. menyiapkan bahan dan melaksanakan promosi hasil tanaman pangan; j. menyediakan data analisa ekonomi usaha tani tanaman pangan; k. menanggulangi pasca bencana alam bidang tanaman pangan; l. menyusun standar pelayanan publik pemberian rekomendasi usaha tanaman pangan; m. menilai Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis dan/atau Rekomendasi Usaha Tanaman Pangan; n. membina dan mengawasi Penerapan Izin Usaha Tanaman Pangan; o. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengolahan hasil di bidang tanaman pangan; p. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan; q. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan; dan r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan sesuai dengan tugasnya.
Koreksi Anda