Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Serealia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Seksi Serealia;
b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang serealia;
c. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana tanam dan produksi tanaman serealia;
d. melaksanakan penyiapan bahan paket teknologi budidaya serealia;
e. melaksanakan penyiapan bahan pengawasan dan pengujian mutu benih serealia;
f. melaksanakan penyiapan bahan sertifikasi benih dan pengendaliaan sumber benih serealia;
g. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan benih dan pengembangan varietas unggul serealia;
h. melaksanakan penyiapan bahan bimbingan produksi benih dan kelembagaan benih serealia;
i. melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan pedoman teknologi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia;
j. melaksanakan pengamatan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serealia;
k. melaksanakan penyiapan bahan dan melaksanakan sosialisasi serta bimbingan teknis teknologi budidaya serealia;
l. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan perkembangan serta penerapan teknologi budidaya serealia;
m. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Serealia;
n. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan; dan
o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan sesuai dengan tugasnya.
(2) Seksi Aneka Kacang dan Umbi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Seksi Aneka Kacang dan Umbi;
b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang aneka kacang dan umbi;
c. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana tanam dan produksi tanaman aneka kacang dan umbi;
d. melaksanakan penyiapan bahan paket teknologi budidaya aneka kacang dan umbi;
e. melaksanakan penyiapan bahan pengawasan dan pengujian mutu benih aneka kacang dan umbi;
f. melaksanakan penyiapan bahan sertifikasi benih dan pengendalian sumber benih aneka kacang dan umbi;
g. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan benih dan pengembangan varietas unggul aneka kacang dan umbi;
h. melaksanakan penyiapan bahan bimbingan produksi benih dan kelembagaan benih di bidang tanaman pangan aneka kacang dan umbi;
i. melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan pedoman teknologi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan aneka kacang dan umbi;
j. melaksanakan pengamatan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan aneka kacang dan umbi;
k. melaksanakan penyiapan bahan dan melaksanakan sosialisasi serta bimbingan teknis teknologi budidaya aneka kacang dan umbi;
l. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan perkembangan serta penerapan teknologi budidaya aneka kacang dan umbi; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Aneka Kacang Dan Umbi;
n. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan; dan
o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan sesuai dengan tugasnya.
(3) Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3, mempunyai tugas :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan;
b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis teknologi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil di bidang tanaman pangan;
c. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis teknologi pasca panen dan pengolahan hasil tanaman pangan;
d. melaksanakan penyiapan bahan sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan teknologi pasca panen dan pengolahan hasil di bidang tanaman pangan;
e. mengawasi, mendampingi Penggunaan Sarana Pengolahan Hasil Tanaman Pangan dan Teknologi Good Handling Pratices Tanaman Pangan;
f. menyusun kebutuhan peralatan pasca panen dan pengolahan hasil di bidang tanaman pangan;
g. melaksanakan fasilitasi registrasi dan sertifikasi produk tanaman pangan;
h. menyediakan data harga tanaman pangan di tingkat petani;
i. menyiapkan bahan dan melaksanakan promosi hasil tanaman pangan;
j. menyediakan data analisa ekonomi usaha tani tanaman pangan;
k. menanggulangi pasca bencana alam bidang tanaman pangan;
l. menyusun standar pelayanan publik pemberian rekomendasi usaha tanaman pangan;
m. menilai Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis dan/atau Rekomendasi Usaha Tanaman Pangan;
n. membina dan mengawasi Penerapan Izin Usaha Tanaman Pangan;
o. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengolahan hasil di bidang tanaman pangan;
p. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan;
q. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan; dan
r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan sesuai dengan tugasnya.
Koreksi Anda
