Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Tanaman Pangan mempunyai fungsi : a. penyusunan kebijakan teknis perbenihan, teknologi budidaya, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, pasca panen, pengolahan hasil tanaman pangan; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang tanaman pangan; c. pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang tanaman pangan; d. pelaksanaan koordinasi teknis teknologi budidaya, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, pasca panen dan pengolahan hasil tanaman pangan; e. penyusunan kebijakan dan kebutuhan teknologi perbenihan tanaman pangan; f. penetapan sasaran luas tanam, luas panen, produktivitas dan produksi tanaman pangan; g. pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang tanaman pangan; h. pelaksanaan pembinaan teknologi budidaya, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, pasca panen, pengolahan hasil tanaman pangan; i. penilaian kelayakan izin usaha dan/atau rekomendasi teknis usaha tanaman pangan; j. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan teknologi budidaya, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, pasca panen dan pengolahan hasil tanaman pangan; k. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Dinas; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Koreksi Anda