Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Lahan dan Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Seksi Lahan dan Irigasi;
b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan lahan dan irigasi pertanian;
c. melaksanakan penyiapan penyediaan lahan, penyediaan jalan usaha tani, jaringan irigasi tingkat usaha tani tersier dan sumber-sumber air;
d. melaksanakan penyusunan peta lahan pertanian pangan berkelanjutan;
e. monitoring terhadap penataan, pemanfaatan dan pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan;
f. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Lahan dan Irigasi;
g. monitoring terhadap penataan, pemanfaatan dan pengendalian lahan pertanian sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan;
h. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Prasarana dan Sarana; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
(2) Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, mempunyai tugas :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pupuk, Pestisida, Alat, dan Mesin Pertanian;
b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang pupuk, pestisida, alat, dan mesin pertanian pra panen;
c. melaksanakan perencanaan kebutuhan pupuk, pestisida, alat, dan mesin pertanian pra panen;
d. melaksanakan pengawasan dan monitoring alat, dan mesin pertanian pra panen;
e. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Pupuk, Pestisida, Alat, dan Mesin Pertanian;
f. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Prasarana dan Sarana; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana sesuai dengan tugasnya.
(3) Seksi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3, mempunyai tugas :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pembiayaan;
b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis di bidang pembiayaan pertanian;
c. melaksanakan pendampingan dan supervisi di bidang pembiayaan pertanian;
d. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Pembiayaan;
e. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Prasarana dan Sarana; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana sesuai dengan tugasnya.
Koreksi Anda
