Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Lahan dan Irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas : a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Seksi Lahan dan Irigasi; b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan lahan dan irigasi pertanian; c. melaksanakan penyiapan penyediaan lahan, penyediaan jalan usaha tani, jaringan irigasi tingkat usaha tani tersier dan sumber-sumber air; d. melaksanakan penyusunan peta lahan pertanian pangan berkelanjutan; e. monitoring terhadap penataan, pemanfaatan dan pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan; f. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Lahan dan Irigasi; g. monitoring terhadap penataan, pemanfaatan dan pengendalian lahan pertanian sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan; h. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Prasarana dan Sarana; dan i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya. (2) Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, mempunyai tugas : a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pupuk, Pestisida, Alat, dan Mesin Pertanian; b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang pupuk, pestisida, alat, dan mesin pertanian pra panen; c. melaksanakan perencanaan kebutuhan pupuk, pestisida, alat, dan mesin pertanian pra panen; d. melaksanakan pengawasan dan monitoring alat, dan mesin pertanian pra panen; e. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Pupuk, Pestisida, Alat, dan Mesin Pertanian; f. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Prasarana dan Sarana; dan g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana sesuai dengan tugasnya. (3) Seksi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3, mempunyai tugas : a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pembiayaan; b. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis di bidang pembiayaan pertanian; c. melaksanakan pendampingan dan supervisi di bidang pembiayaan pertanian; d. melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Pembiayaan; e. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Prasarana dan Sarana; dan f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana sesuai dengan tugasnya.
Koreksi Anda