Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Bidang Prasarana dan Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana pertanian.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Prasarana dan Sarana, mempunyai fungsi :
a. penyusunan kebijakan di bidang prasarana dan sarana pertanian;
b. penyediaan dukungan infrastruktur pertanian;
c. pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian;
d. penyediaan dan bimbingan penggunaan pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian pra panen;
e. pemberian bimbingan pembiayaan pertanian;
f. pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana pertanian;
g. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Dinas; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Koreksi Anda
