Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Penyusunan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, mempunyai tugas : a. menyusun rencana program kerja Sub Bagian Penyusunan Program; b. menghimpun data dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dinas; c. melaksanakan pengolahan data program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran dinas; d. melaksanakan penyusunan perencanaan program/ kegiatan dan sub kegiatan Dinas; e. melakukan penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, sub kegiatan, dan revisi anggaran; f. melakukan penyusunan laporan perencanaan dan kinerja (Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat dan lain-lain); g. menyiapkan bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan perundang-undangan; h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing bidang; i. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris; dan j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. (2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2, mempunyai tugas : a. menyusun rencana program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. melakukan administrasi kepegawaian; c. melakukan pengelolaan pengadaan dan inventarisasi barang inventaris; d. melakukan urusan rumah tangga, surat menyurat, pengarsipan; e. melakukan urusan kebersihan, ketertiban, dan keamanan; f. melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit; g. melakukan penatausahaan barang milik daerah; h. melakukan pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana; i. melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat; j. melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan; k. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris; dan l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. (3) Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3, mempunyai tugas : a. melakukan penyusunan rencana kerja Sub Bagian Keuangan; b. melaksanakan penatausahaan keuangan; c. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; d. melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan; e. melakukan penyusunan laporan keuangan; f. melakukan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi; g. melakukan penyusunan laporan kegiatan Sub Bagian Keuangan; h. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris; dan i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Koreksi Anda