Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Penyusunan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program kerja Sub Bagian Penyusunan Program;
b. menghimpun data dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dinas;
c. melaksanakan pengolahan data program, kegiatan, sub
kegiatan dan anggaran dinas;
d. melaksanakan penyusunan perencanaan program/ kegiatan dan sub kegiatan Dinas;
e. melakukan penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, sub kegiatan, dan revisi anggaran;
f. melakukan penyusunan laporan perencanaan dan kinerja (Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat dan lain-lain);
g. menyiapkan bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing bidang;
i. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. melakukan administrasi kepegawaian;
c. melakukan pengelolaan pengadaan dan inventarisasi barang inventaris;
d. melakukan urusan rumah tangga, surat menyurat, pengarsipan;
e. melakukan urusan kebersihan, ketertiban, dan keamanan;
f. melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit;
g. melakukan penatausahaan barang milik daerah;
h. melakukan pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana;
i. melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat;
j. melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
k. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(3) Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3, mempunyai tugas :
a. melakukan penyusunan rencana kerja Sub Bagian Keuangan;
b. melaksanakan penatausahaan keuangan;
c. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
d. melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
e. melakukan penyusunan laporan keuangan;
f. melakukan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
g. melakukan penyusunan laporan kegiatan Sub Bagian Keuangan;
h. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Koreksi Anda
