Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf a, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan program, administrasi umum, kepegawaian, keuangan serta memberikan pelayanan teknis administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Dinas berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi : a. perumusan dan penyusunan program, kegiatan dan sub kegiatan Dinas yang selanjutnya ditetapkan sebagai pedoman kerja; b. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan; c. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kerjasama dan hubungan masyarakat; d. pengelolaan urusan rumah tangga; e. pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan dan peningkatan karier pegawai; f. penyusunan rencana anggaran, pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran; g. penyusunan rencana dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; h. penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan Dinas; i. pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana Dinas; j. pengelolaan barang milik/ kekayaan Daerah; k. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang; l. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan ketatalaksanaan; m. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas; dan n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Koreksi Anda