Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) BPP Pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 mempunyai tugas :
a. menyusun program dan rencana kerja penyuluhan pertanian tingkat Kecamatan sejalan dengan program penyuluhan Kabupaten;
b. melaksanakan penyuluhan pertanian berdasarkan program dan rencana kerja penyuluh pertanian;
c. menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, data produksi, pembiayaan dan pasar;
d. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
e. memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh pertanian PNS, PPPK, THL-TB Penyuluh Pertanian, Penyuluh Pertanian Swadaya dan Penyuluh Pertanian Swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan;
f. melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
g. memfasilitasi pengembangan kelembagaan Penyuluhan Pertanian Swadaya di desa/ kelurahan (posluhdes);
h. mengembangkan metode penyuluhan pertanian sesuai dengan karakteristik daerah dan kearifan lokal;
i. melaksanakan pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan pertanian dilakukan secara berkala dan berjenjang, Kecamatan, Kabupaten.
(2) BPP dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyelenggarakan fungsi melaksanakan program dan rencana kerja penyuluhan pertanian, memfasilitasi penyelenggaraan penyuluhan pertanian tingkat Kecamatan, tempat pertemuan para penyuluh pertanian, petani/ pelaku utama dan pelaku usaha serta pos simpul koordinasi (posko) pembangunan pertanian berbasis kawasan.
Koreksi Anda
