Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPP merupakan unit kerja nonstruktural Dinas Pertanian yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian tingkat kecamatan. (2) BPP sebagai tempat pertemuan para penyuluh pertanian, pelaku utama dan pelaku usaha yang dipimpin oleh koordinator penyuluh pertanian. (3) BPP merupakan pos simpul koordinasi (posko) pembangunan pertanian berbasis kawasan. (4) BPP merupakan sarana pelaksanaan penyuluhan pertanian dan pelaksana operasional kegiatan teknis Dinas Pertanian di tingkat Kecamatan. (5) Hubungan kerja BPP dengan kelembagaan yang menangani penyuluhan di Kabupaten bersifat konsultatif fungsional. (6) Pengelolaan BPP dilakukan melalui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan. (7) BPP berkedudukan di tingkat Kecamatan se-Kabupaten Lumajang. (8) Koordinator Penyuluh Pertanian merupakan penyuluh pertanian yang diberikan tugas tambahan. (9) Koordinator Penyuluh Pertanian ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pertanian.
Koreksi Anda