Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang. 3. Bupati adalah Bupati Lumajang. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang. 5. Dinas adalah Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 7. Sekretariat adalah Sekretariat Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 8. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 9. Sub Bagian Penyusunan Program adalah Sub Bagian Penyusunan Program Sekretariat pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 10. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 11. Sub Bagian Keuangan adalah Sub Bagian Keuangan Sekretariat pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 12. Bidang Prasarana dan Sarana adalah Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 13. Seksi Lahan dan Irigasi adalah Seksi Lahan dan Irigasi Bidang Prasarana dan Sarana pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 14. Seksi Pupuk, Pestisida, Alat, dan Mesin Pertanian adalah Seksi Pupuk, Pestisida, Alat, dan Mesin Pertanian Bidang Prasarana dan Sarana pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 15. Seksi Pembiayaan adalah Seksi Pembiayaan Bidang Prasarana dan Sarana pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 16. Bidang Tanaman Pangan adalah Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 17. Seksi Serealia adalah Seksi Serealia Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 18. Seksi Aneka Kacang dan Umbi adalah Seksi Aneka Kacang dan Umbi Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 19. Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan adalah Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 20. Bidang Hortikultura adalah Bidang Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 21. Seksi Tanaman Buah dan Tanaman Hias adalah Seksi Tanaman Buah dan Tanaman Hias Bidang Hortikultura pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 22. Seksi Sayur dan Tanaman Obat adalah Seksi Sayur dan Tanaman Obat Bidang Hortikultura pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 23. Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Hortikultura adalah Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Hortikultura Bidang Hortikultura pada Dinas Pertanian KabupatenLumajang. 24. Bidang Perkebunan adalah Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 25. Seksi Tanaman Semusim adalah Seksi Tanaman Semusim Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 26. Seksi Tanaman Tahunan adalah Seksi Tanaman Tahunan Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 27. Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Tanaman Perkebunan adalah Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Tanaman Perkebunan Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 28. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 29. Seksi Perbibitan dan Produksi adalah Seksi Perbibitan dan Produksi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 30. Seksi Kesehatan Hewan adalah Seksi Kesehatan Hewan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 31. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengolahan Hasil Peternakan adalah Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengolahan Hasil Perternakan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 32. Bidang Penyuluhan dan Informasi Pertanian adalah Bidang Penyuluhan dan Informasi Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 33. Seksi Kelembagaan adalah Seksi Kelembagaan Bidang Penyuluhan dan Informasi Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 34. Seksi Ketenagaan adalah Seksi Ketenagaan Bidang Penyuluhan dan Informasi Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 35. Seksi Metode dan Informasi Pertanian adalah Seksi Metode dan Informasi Pertanian Bidang Penyuluhan dan Informasi Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 36. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 37. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. 38. Balai Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disingkat BPP adalah Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang;
Koreksi Anda