Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 86 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 86 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DANFUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODALDAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program Kerja Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan I;
b. menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan berbasis SIMPADU;
c. mengoordinasikan proses pelayanan perizinan dan nonperizinan dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangan;
d. melakukan verifikasi dan validasi dokumen layanan perizinan dan nonperizinan;
e. melakukan pemantauan pemenuhan komitmen perizinan dan nonperizinan;
f. menerbitkan dokumen layanan dan pemenuhan komitmen perizinan dan nonperizinan;
g. melakukan layanan konsultasi terhadap pelayanan perizinan dan nonperizinan;
h. menyiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
i. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan;
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.
(2) Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program kerja Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan II;
b. menyelenggarakan pelayanan perizinan dan Nonperizinan berbasis sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS);
c. mengoordinasikan proses pelayanan perizinan dan nonperizinan dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangan;
d. melakukan verifikasi dan validasi dokumen layanan perizinan dan nonperizinan;
e. melakukan pemantauan pemenuhan komitmen perizinan dan nonperizinan;
f. menerbitkan dokumen layanan dan pemenuhan komitmen perizinan dan nonperizinan;
g. melakukan layanan konsultasi terhadap pelayanan perizinan dan nonperizinan;
h. menyiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan;
i. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan;
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.
(3) Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program kerja Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan III;
b. menerima dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai dengan kewenangan;
c. mengoordinasikan proses penyelesaian pengaduan terhadap pelayanan perizinan dan nonperizinan dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangan;
d. mengelola data dan bahan kebijakan dan advokasi dalam penyelesaian sengketa layanan perizinan dan nonperizinan;
e. mengumpulkan data dan menyiapkan bahan laporan hasil pelayanan perizinan dan nonperizinan;
f. mengelola data dan bahan pelaporan yang meliputi;
pengembangan, pengendalian mutu layanan, standar layanan (Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan dan Standar Pelayanan Minimal) dan inovasi pelayanan perizinan dan nonperizinan;
g. membangun, menyediakan, mengembangkan sarana dan prasarana infrastruktur jaringan serta sistem teknologi informasi dan dukungan administrasi serta peningkatan layanan perizinan dan nonperizinan;
h. melaksanakan sosialisasi informasi perizinan dan Nonperizinan;
i. mengelola dokumen perizinan dan nonperizinan hasil pelayanan pada Seksi Pelayanan Perizinan dan nonperizinan I dan Seksi Pelayanan Perizinan dan nonperizinan II;
j. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.
Koreksi Anda
