Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 86 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 86 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DANFUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODALDAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan program, administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta memberikan pelayanan teknis administratif dan fungsional kepada semua unsur di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi: a. perumusan dan penyusunan program dan kegiatan Dinas yang selanjutnya ditetapkan sebagai pedoman kerja; b. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan; c. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kerjasama, dan hubungan masyarakat; d. pengelolaan urusan rumah tangga; e. pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan, dan peningkatan karier pegawai; f. penyusunan rencana anggaran, pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran; g. penyusunan rencana dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern; h. penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan Dinas; i. pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana; j. pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah; k. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang; l. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana; m.pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Koreksi Anda