Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 86 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 86 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DANFUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODALDAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
(1) UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Koreksi Anda
