Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 86 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 86 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DANFUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODALDAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terdiri atas :
a. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan.
b. Bidang Penanaman Modal, membawahi :
1. Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
2. Seksi Promosi Penanaman Modal;
3. Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
c. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, membawahi :
1. Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan I;
2. Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan II;
3. Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan III;
d. UPT; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
(5) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, angka 2 dan angka 3, huruf c angka 1, angka 2 dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
Koreksi Anda
