Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 86 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 86 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DANFUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODALDAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.
5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang.
6. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang.
7. Sekretariat adalah Sekretariat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang.
8. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang.
9. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang.
10. Sub Bagian Keuangan adalah Sub Bagian Keuangan Sekretariat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang.
11. Bidang Penanaman Modal adalah Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang.
12. Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal adalah Seksi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Bidang Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang.
13. Seksi Promosi Penanaman Modal adalah Seksi Promosi Penanaman Modal Bidang Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang.
14. Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal adalah Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Bidang Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang.
15. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan adalah Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang.
16. Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan I adalah Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan I Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang.
17. Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan II adalah Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan II Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang.
18. Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan III adalah Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan III Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang.
19. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang.
20. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang.
21. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah sistem online yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, badan pemerintah yang menangani penanaman modal.
22. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
23. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Koreksi Anda
