Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 85 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 85 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Sub Bidang Lembaga-Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan dan pelaksanaan kebijakan pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat, pembinaan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat, evaluasi dan mediasi sengketa Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat, pengawasan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat asing;
b. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka pembinaan Organisasi Kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat;
c. melaksanakan verifikasi bantuan keuangan/hibah bagi Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat;
d. melaksanakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan mediasi sengketa Organisasi Kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat asing;
e. melaksanakan pengawasan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat asing;
f. melakukan pendataan, penghimpunan, sistematisasi dan tabulasi data yang berhubungan dengan lembaga kemasyarakatan, organisasi profesi dan Lembaga Swadaya Masyarakat;
g. melaksanakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bidang Lembaga-Lembaga Kemasyarakatan;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
(2) Sub Bidang Lembaga-Lembaga Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugas :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, merumuskan dan melaksanakan pendidikan politik, etika politik budaya, peningkatan demokrasi;
b. menyiapkan bahan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan partai politik, penyelenggaraan pemilu dan lembaga legislatif serta instansi dan/atau lembaga terkait dalam rangka fasilitasi pendidikan politik dan pengembangan sistem politik;
c. menyiapkan bahan dan fasilitasi pembinaan pendidikan politik, etika politik budaya, peningkatan demokrasi;
d. melaksanakan fasilitasi dan verifikasi bantuan keuangan bagi partai politik;
e. melaksanakan pemantauan situasi politik di daerah;
f. melaksanakan komunikasi, konsultasi, koordinasi dan kerjasama kemitraan dengan partai politik, lembaga legislatif, lembaga penyelenggaraan Pemilihan Umum, pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa;
g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bidang lembaga-lembaga daerah;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Koreksi Anda
