Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 85 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 85 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Bidang Bina Wawasan Kebangsaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja, merumuskan kebijakan, melaksanakan kebijakan sub bidang bina wawasan kebangsaan dalam rangka peningkatan ketahanan ekonomi, sosial, budaya dan agama; b. memfasilitasi pembinaan pencegahan penyalahgunaan narkotika; c. memfasilitasi pembinaan pembauran kebangsaan; d. memfasilitasi pembinaan kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan; e. melaksanakan upaya peningkatan toleransi dan kerukunan dalam kehidupan beragama; f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bidang bina wawasan kebangsaan; g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang. (2) Sub Bidang Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas : a. menyusun program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan sub bidang bela negara dalam rangka menumbuh kembangkan jiwa cinta tanah air, peningkatan karakter bangsa, bhineka tunggal ika, dan sejarah kebangsaan; b. menyusun tata upacara dan fasilitasi upacara Peringatan Hari-Hari Besar Nasional; c. menyelenggarakan pelatihan bela negara bagi aparat, masyarakat dalam rangka menumbuh kembangkan jiwa cinta tanah air dan kebangsaan; d. memfasilitasi pembinaan peningkatan karakter bangsa, dan sejarah kebangsaan; e. melakukan koordinasi dengan lembaga terkait dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang berkembang di masyarakat serta gejala yang mempengaruhi pergeseran nilai-nilai ideologi bangsa; f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bidang bela negara; g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Koreksi Anda