Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 85 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 85 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas : a. melakukan penyusunan program kerja sub bidang ideologi, politik dalam negeri dan penanganan konflik; b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam upaya penanganan konflik; c. menyiapkan bahan dan pengolahan data di bidang ideologi, politik dalam negeri dan penanganan konflik; d. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi dengan lembaga terkait di bidang ideologi, politik dalam negeri dan penanganan konflik; e. menyiapkan bahan fasilitasi peningkatan kualitas dan memantapkan di bidang ideologi, politik dalam negeri dan penanganan konflik; f. monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang ideologi, politik dalam negeri dan penanganan konflik; g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang. (2) Sub Bidang Pembinaan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan dan fasilitasi sub bidang pembinaan wilayah dalam rangka kewaspadaan dini, pemantauan orang asing dan lembaga asing; b. menyiapkan bahan pemetaan daerah rawan konflik; c. melaksanakan koordinasi dan kerjasama intelijen dengan lembaga terkait dalam rangka kewaspadaan dini; d. membangun jaring informasi dan kerjasama intelijen dalam rangka kewaspadaan dini; e. melakukan pengamanan dan pemantauan tertutup pada kegiatan-kegiatan penting sebagai tindakan pencegahan terjadinya potensi konflik; f. memfasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dini dan kerjasama intelijen; g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sub bidang pembinaan wilayah dalam rangka kewaspadaan dini; h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang; dan i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Koreksi Anda