Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 85 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 85 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 mempunyai tugas : a. menyusun rencana kegiatan dan program kerja Sub Bagian Umum sebagai pedoman kerja; b. menyusun dan pengelolaan urusan rumah tangga dinas, surat menyurat, kearsipan dan keprotokolan; c. melaksanakan pengurusan, pengadaan dan inventarisasi barang inventaris dinas; d. melaksanakan urusan rumah tangga, kearsipan, dan persiapan penyelenggaraan rapat dinas; e. melaksanakan kebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; f. melaksanakan pengelolaan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan penatausahaan kearsipan; g. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja Sub Bagian Umum; h. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris; dan i. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Sekretaris. (2) Sub Bagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 mempunyai tugas : a. menyusun rencana kegiatan dan program kerja Sub Bagian Kepegawaian sebagai pedoman kerja; b. mengumpulkan, pengolahan dan penyajian data pegawai di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; c. menyelenggarakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengembangan, peningkatan karir pegawai, kesejahteraan pegawai dan pemberhentian pegawai di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; d. menyempurnakan formasi dan perencanaan pegawai di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; e. melaksanakan pengajuan program dan pembinaan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; f. meningkatkan sumber daya manusia di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; g. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja sub bagian kepegawaian; h. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris; dan i. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Sekretaris. (3) Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3 mempunyai tugas : a. menyusun rencana kegiatan dan program kerja Sub Bagian Keuangan sebagai pedoman kerja; b. melaksanakan penatausahaan keuangan dan pembuatan anggaran pendapatan/belanja; c. meneliti dan mengoreksi kebenaran dokumen/bukti penerimaan, penyampaian dan pengeluaran uang; d. membuat laporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan administrasi keuangan sebagai bahan laporan pertanggungjawaban; e. memelihara dan mengamankan dokumen pengelolaan keuangan; f. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja Sub Bagian Keuangan; g. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah- langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris; dan h. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Sekretaris.
Koreksi Anda