Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 85 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 85 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan program, administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta memberikan pelayanan teknis administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi:
a. perumusan kegiatan operasional dan program kerja Sekretariat yang akan ditetapkan sebagai pedoman kerja;
b. pengoordinasian usulan rencana kegiatan dan program kerja bidang-bidang;
c. pelaksanaan urusan umum;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan keuangan;
f. pelaksanaan urusan perlengkapan dan keprotokolan;
g. pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengembangan organisasi dan administrasi kepegawaian;
h. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
i. pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
j. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
k. pengelolaan urusan aparatur sipil negara di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan.
Koreksi Anda
