Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 85 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 85 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di kesatuan bangsa dan politik.
(2) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyelenggarakan fungsi :
a. pemimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
b. penetapan program kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur;
c. pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis pembinaan kesatuan bangsa dan politik;
d. penyusunan pedoman teknis dan penyelenggaraan pembinaan Kesatuan Bangsa dan Politik;
e. peningkatan pemahaman ideologi, wawasan kebangsaan, kerukunan antar umat, politik dalam negeri, dan pembinaan organisasi kemasyarakatan/lembaga swadaya masyarakat;
f. peningkatan kajian masalah strategis dan penanganannya di bidang ideologi, politik dalam negeri, ekonomi, sosial budaya dan ketertiban masyarakat;
g. pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
h. pemberian saran dan pertimbangan di bidang tugasnya kepada Bupati; dan
i. pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan Bupati.
Koreksi Anda
