Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 85 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 85 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, terdiri dari :
a. Sekretariat, membawahi :
1) Sub Bagian Umum;
2) Sub Bagian Kepegawaian; dan 3) Sub Bagian Keuangan.
b. Bidang Kajian Masalah Strategis, membawahi :
1) Sub Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya; dan 2) Sub Bidang Pembinaan Wilayah.
c. Bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kesatuan Bangsa, membawahi :
1) Sub Bidang Bina Wawasan Kebangsaan; dan 2) Sub Bidang Bela Negara.
d. Bidang Hubungan Antar Lembaga, membawahi :
1) Sub Bidang Lembaga-lembaga Kemasyarakatan;
dan 2) Sub Bidang Lembaga-lembaga Daerah.
e. Kelompok Jabatan Fungsional;
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
(3) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c dan huruf d dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
(4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2 dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Masing-masing Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2, huruf c angka 1 dan angka 2 dan huruf d angka 1 dan angka 2 dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Koreksi Anda
