Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 85 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 85 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik. (2) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di pimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda