Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 85 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 85 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bupati ini dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang. 3. Bupati adalah Bupati Lumajang. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang. 5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lumajang. 6. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lumajang. 7. Sekretariat adalah Sekretariat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 8. Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang selanjutnya disebut Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 9. Sub Bagian Umum adalah Sub Bagian Umum Sekretariat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 10. Sub Bagian Kepegawaian adalah Sub Bagian Kepegawaian Sekretariat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 11. Sub Bagian Keuangan adalah Sub Bagian Keuangan Sekretariat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 12. Bidang Kajian Masalah Strategis adalah Bidang Kajian Masalah Strategis pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 13. Sub Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya adalah Sub Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya Bidang Kajian Masalah Strategis pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 14. Sub Bidang Pembinaan Wilayah adalah Sub Bidang Pembinaan Wilayah Bidang Kajian Masalah Strategis pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 15. Bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kesatuan Bangsa adalah Bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kesatuan Bangsa pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 16. Sub Bidang Bina Wawasan Kebangsaan adalah Sub Bidang Bina Wawasan Kebangsaan Bidang Pengembangan Nilai-nilai Kesatuan Bangsa pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 17. Sub Bidang Bela Negara adalah Sub Bidang Bina Bela Negara Bidang Pengembangan Nilai-nilai Kesatuan Bangsa pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 18. Bidang Hubungan Antar Lembaga adalah Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 19. Sub Bidang Lembaga-lembaga Kemasyarakatan adalah Sub Bidang Lembaga-lembaga Kemasyarakatan Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 20. Sub Bidang Lembaga-lembaga Daerah adalah Sub Bidang Lembaga-lembaga Daerah Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 21. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Koreksi Anda