Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 84 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 84 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Fasilitasi Penganggaran, Pengawasan dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas membantu Sekretaris DPRD dalam melaksanakan urusan fasilitasi penganggaran dan pengawasan, fasilitasi aspirasi penerimaan pengaduan masyarakat. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Fasilitasi Penganggaran, Pengawasan, dan Kerjasama, mempunyai fungsi : a. memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara/Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara perubahan; b. memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; d. memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan laporan semester; e. memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban Kepala Daerah; f. memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan terhadap tindaklanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA; g. memfasilitasi, memverifikasi, dan mengkoordinasikan aspirasi masyarakat; h. memfasilitasi, mengoordinasikan, dan mengevaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan; i. memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan penegakan kode etik DPRD; j. memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan dukungan pengawasan penggunaan anggaran; k. memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pengawasan pelaksanaan kebijakan; l. memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD; m. memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan persetujuan kerjasama daerah; n. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Sekretaris DPRD; dan o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.
Koreksi Anda