Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 84 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 84 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Perundang-undangan, Protokoler dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 mempunyai tugas : a. melaksanakan kajian perundang-undangan; b. membuat konsep bahan penyusunan Naskah Akademik; c. menyusun bahan analisis produk penyusunan perundang-undangan; d. membuat konsep bahan penyiapan draf Peraturan Daerah Inisiatif; e. merancang bahan pembahasan Peraturan Daerah; f. menyusun bahan Daftar Inventarisasi Masalah; g. menyusun bahan komunikasi dan publikasi; h. merancang administrasi kunjungan kerja DPRD; i. menyusun bahan keprotokolan pimpinan DPRD; j. merencanakan kegiatan DPRD; k. merencanakan keprotokolan pimpinan DPRD; l. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Persidangan dan Perundang- undangan; dan m. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan- undangan. (2) Sub Bagian Persidangan dan Risalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2 mempunyai tugas : a. merencanakan program dan jadwal rapat dan sidang; b. menyusun risalah, notulen dan catatan rapat-rapat; c. merancang dan menyiapkan materi/bahan rapat DPRD; d. memfasilitasi rapat-rapat DPRD; e. menyiapkan bahan penyusunan rancangan rencana Kerja DPRD; f. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Persidangan dan Perundang- undangan; dan g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan- undangan.
Koreksi Anda