Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 84 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 84 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Persidangan dan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas membantu Sekretaris DPRD dalam melaksanakan urusan fasilitasi rapat-rapat DPRD, urusan keprotokolan, urusan publikasi kegiatan DPRD, penyediaan dokumen perundang- undangan dan referensi dalam rangka penyusunan Peraturan DPRD, Peraturan lainnya serta Keputusan DPRD dan Pimpinan DPRD. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, mempunyai fungsi : a. penyelenggaraan kajian perundang-undangan; b. memfasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah; c. memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif; d. verifikasi, evaluasi dan analisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan; e. pengumpulan bahan penyiapan draf Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif; f. memfasilitasi penyelenggaraan persidangan; g. penyusunan risalah rapat; h. pengoordinasian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah; i. pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi Daftar Inventarisasi Masalah; j. pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi risalah rapat; k. penyelenggaraan hubungan masyarakat; l. penyelenggaraan publikasi; m. penyelenggaraan keprotokolan; n. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Sekretaris DPRD; dan o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.
Koreksi Anda