Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 84 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 84 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas :
a. menyusun bahan perencanaan;
b. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Rencana Kerja dan Anggaran perubahan, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran perubahan;
c. menyusun perencanaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
d. merencanakan kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
e. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Program dan Keuangan; dan
f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Program dan Keuangan.
(2) Sub Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas :
a. merencanakan melaksanakan verifikasi keuangan;
b. memverifikasi pertanggungjawaban keuangan;
c. mengoordinasikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara dan pembantu Pejabat Pembuat Komitmen untuk pengajuan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang/Langsung;
d. memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga;
e. memverifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
f. merencanakan penatausahaan keuangan;
g. menyusun pengadministrasian dan pembukuan keuangan;
h. mengoordinasikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Bendahara dalam pelaksanaan belanja dan pertanggungjawaban keuangan;
i. melaksanakan dan memverifikasi pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
j. menganalisis laporan keuangan;
k. menganalisis laporan kinerja Sekretariat DPRD;
l. menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
m. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Program dan Keuangan; dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Program dan Keuangan.
Koreksi Anda
