Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 84 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 84 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas : a. menyusun bahan perencanaan; b. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Rencana Kerja dan Anggaran perubahan, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran perubahan; c. menyusun perencanaan kebutuhan rumah tangga DPRD; d. merencanakan kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD; e. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Program dan Keuangan; dan f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Program dan Keuangan. (2) Sub Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas : a. merencanakan melaksanakan verifikasi keuangan; b. memverifikasi pertanggungjawaban keuangan; c. mengoordinasikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara dan pembantu Pejabat Pembuat Komitmen untuk pengajuan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang/Langsung; d. memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga; e. memverifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD; f. merencanakan penatausahaan keuangan; g. menyusun pengadministrasian dan pembukuan keuangan; h. mengoordinasikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Bendahara dalam pelaksanaan belanja dan pertanggungjawaban keuangan; i. melaksanakan dan memverifikasi pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD; j. menganalisis laporan keuangan; k. menganalisis laporan kinerja Sekretariat DPRD; l. menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan; m. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Program dan Keuangan; dan n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Program dan Keuangan.
Koreksi Anda