Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 83 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Teknik Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, dan mengoordinasikan kegiatan Prasarana. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Teknik Prasarana mempunyai fungsi: a. penyusunan bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Teknik Prasarana sesuai dengan lingkup tugasnya; b. pelaksanaan perencanaan, pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan jalan (marka, rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendalian dan pengamanan jalan) penunjang transportasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. pengoordinasian seluruh pelaksanaan kegiatan Bidang Teknik Prasarana; d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang teknik prasarana; e. pengoordinasian perumusan kebijakan teknis dan strategi pembangunan di bidang teknik prasarana dalam jangka pendek, menengah, dan jangka panjang; f. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang teknik prasarana; g. pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja Bidang Teknik Prasarana; h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Koreksi Anda