Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 83 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Fasilitasi Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kegiatan dan program kerja Seksi Fasilitasi Angkutan sebagai pedoman kerja;
b. menyusun bahan kebijakan, pedoman, dan standar teknis di bidang angkutan;
c. memberikan izin operasi/penyelenggaraan, dan izin trayek untuk kendaraan angkutan orang;
d. memberikan izin usaha untuk kendaraan angkutan orang dan angkutan barang;
e. melaksanakan pemantauan, pembinaan, dan pengendalian terhadap pengusaha dan pengemudi angkutan orang dan angkutan barang;
f. melaksanakan kegiatan pemilihan pengemudi kendaraan umum teladan;
g. menyediakan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
h. mengumpulkan bahan kebijakan prakiraan perpindahan orang;
i. melaporkan pelaksanaan tugas Seksi Fasilitasi Angkutan;
j. melaksanakan monitoring dan evaluasi perencanaan jaringan trayek di wilayah Kabupaten Lumajang;
k. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Angkutan; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Angkutan.
(2) Seksi Pengembangan Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2 mempunyai tugas:
a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Seksi Pengembangan Angkutan sebagai pedoman kerja;
b. melaksanakan pemantauan, pembinaan, dan pengendalian arus angkutan orang dan angkutan barang;
c. menyusun bahan kebijakan, pedoman, dan standar teknis angkutan orang dan angkutan barang;
d. MENETAPKAN jaringan trayek perkotaan dan pedesaan dalam 1(satu) daerah Kabupaten;
e. MENETAPKAN jaringan jalur angkutan barang yang jaringannya dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
f. merencanakan, menyusun, dan penyiapan bahan penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek serta angkutan perkotaan dan pedesaan dalam 1 daerah kabupaten;
g. melaporkan pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Angkutan;
h. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Angkutan; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Angkutan.
Koreksi Anda
