Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 83 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Bidang Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, dan mengoordinasikan kegiatan Angkutan Jalan, Perkeretaapian, dan Laut.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Angkutan, mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dan penyusunan Program kerja Bidang Angkutan;
b. pengoordinasian perumusan kebijakan teknis dan strategi pembangunan jangka pendek, menengah, dan jangka panjang di bidang angkutan;
c. pelaksanaan perumusan manajemen angkutan darat dan angkutan laut sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
d. perumusan kebijakan teknis dan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
e. pengumpulan bahan kebijakan prakiraan perpindahan orang dan/atau barang;
f. pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja Bidang Angkutan;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Koreksi Anda
