Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 83 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, dan mengoordinasikan kegiatan Angkutan Jalan, Perkeretaapian, dan Laut. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Angkutan, mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis dan penyusunan Program kerja Bidang Angkutan; b. pengoordinasian perumusan kebijakan teknis dan strategi pembangunan jangka pendek, menengah, dan jangka panjang di bidang angkutan; c. pelaksanaan perumusan manajemen angkutan darat dan angkutan laut sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; d. perumusan kebijakan teknis dan peraturan perundang- undangan yang berlaku; e. pengumpulan bahan kebijakan prakiraan perpindahan orang dan/atau barang; f. pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja Bidang Angkutan; g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Koreksi Anda