Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 83 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas: a. menyusun rencana kegiatan dan program kerja Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas sebagai pedoman kerja; b. melaksanakan pemeriksaan kendaraan di jalan dan/atau prasarana perhubungan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. melaksanakan pengawasan, penertiban, dan pengaturan lalu lintas; d. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang operasi penegakan dan ketertiban sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; e. melaksanakan uji emisi pada kendaraan bermotor di jalan; f. melaksanakan kegiatan pemanduan dan pengaturan rute perjalanan kegiatan pemerintah daerah dan tamu pemerintah daerah; g. melaksanakan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan; h. melaksanakan pemrosesan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; i. menerbitkan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir; j. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan melalui Forum Lalu Lintas Kabupaten Lumajang; k. melaporkan pelaksanaan tugas Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas; l. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Lalu Lintas; dan m. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas. (2) Seksi Keselamatan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas: a. menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Seksi Keselamatan Lalu Lintas sebagai pedoman kerja; b. menyusun bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis penyelenggaraan Keselamatan Lalu Lintas sebagai pedoman kerja; c. mengumpulkan bahan penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan; d. melaksanakan evaluasi dan analisis dampak lalu lintas terhadap kegiatan tertentu yang berkaitan langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan lalu lintas; e. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang perencanaan, penyusunan laik fungsi jalan dan pengusulan penetapan kelas jalan dan pemberian bimbingan dan penyuluhan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; f. mengoordinasikan penyusunan dan perencanaan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan; g. menyiapkan bimbingan, penyuluhan, dan sosialisasi kepada masyarakat dan peserta didik/pelajar/ mahasiswa mengenai keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku: h. melaksanakan pemantauan data kecelakaan lalu lintas dan menganalisis daerah rawan kecelakaan di wilayah kabupaten serta menyusun bahan-bahan dan langkah- langkah pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas: i. menghimpun, mengolah, menyajikan, memelihara, mengembangkan, dan memanfaatkan data dan informasi kecelakaan dan daerah rawan kecelakaan; j. melaksanakan kegiatan pemilihan pelajar pelopor tertib lalu lintas; k. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Seksi Keselamatan Lalu Lintas; l. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja Seksi Keselamatan Lalu Lintas; m. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Lalu Lintas; dan n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas.
Koreksi Anda