Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 83 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, dan mengoordinasikan kebijakan program dan petunjuk teknis pengendalian dan operasional lalu lintas. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Lalu Lintas mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis dan penyusunan program kerja Bidang Lalu Lintas; b. pelaksanaan koordinasi dan menyiapkan bahan dalam rangka perumusan, fasilitasi, dan pembinaan kebijakan di bidang lalu lintas; c. pengoordinasian perumusan kebijakan teknis dan strategi pembangunan bidang rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan dalam jangka pendek, menengah dan panjang; d. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan Bidang Lalu Lintas; e. perumusan kebijakan teknis dan strategi bidang lalu lintas dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang; f. pelaksanaan perumusan pengendalian, operasional lalu lintas dan bimbingan lalu lintas di jalan kabupaten sesuai peraturan perundangan yang berlaku; g. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan kemitraan dengan instansi terkait; h. pelaksanaan pengamanan dan keselamatan lalu lintas; i. perencanaan dan pengembangan perparkiran di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang; j. pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja Bidang Lalu Lintas; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Koreksi Anda