Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 83 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, mempunyai tugas: a. menyusun rencana program kerja dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. melakukan penyiapan bahan koordinasi dalam penyusunan rencana program dan kegiatan Dinas; c. melakukan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), laporan perencanaan dan kinerja (Rencana Strategis/Renstra, Rencana Kerja/Renja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah/LAKIP, pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat/IKM dan lain- lain); d. melakukan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan; e. melakukan pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana; f. melakukan administrasi kepegawaian; g. melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit; h. melakukan pengelolaan pengadaan dan penatausahaan barang inventaris; i. melakukan surat menyurat dan pengarsipan; j. melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat, dan keprotokolan; k. melakukan penyiapan bahan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan; l. melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan; m.memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. (2) Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2, mempunyai tugas: a. menyusun rencana program kerja dan anggaran Sub Bagian Keuangan; b. melakukan penyiapan bahan koordinasi dalam penyusunan anggaran; c. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; d. penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran; e. melakukan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan; f. melakukan urusan perbendaharaan, pengujian, dan penerbitan surat perintah membayar; g. melakukan urusan gaji pegawai; h. melakukan administrasi keuangan; i. melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan; j. melakukan penyusunan laporan keuangan (Laporan Realisasi Anggaran/LRA, neraca dan lain-lain); k. melakukan penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi; l. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Sekretaris; dan m.melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Koreksi Anda