Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 83 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, mempunyai tugas:
a. menyusun rencana program kerja dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. melakukan penyiapan bahan koordinasi dalam penyusunan rencana program dan kegiatan Dinas;
c. melakukan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), laporan perencanaan dan kinerja (Rencana Strategis/Renstra, Rencana Kerja/Renja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah/LAKIP, pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat/IKM dan lain- lain);
d. melakukan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
e. melakukan pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana;
f. melakukan administrasi kepegawaian;
g. melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit;
h. melakukan pengelolaan pengadaan dan penatausahaan barang inventaris;
i. melakukan surat menyurat dan pengarsipan;
j. melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat, dan keprotokolan;
k. melakukan penyiapan bahan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
l. melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
m.memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2, mempunyai tugas:
a. menyusun rencana program kerja dan anggaran Sub Bagian Keuangan;
b. melakukan penyiapan bahan koordinasi dalam penyusunan anggaran;
c. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
d. penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
e. melakukan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan;
f. melakukan urusan perbendaharaan, pengujian, dan penerbitan surat perintah membayar;
g. melakukan urusan gaji pegawai;
h. melakukan administrasi keuangan;
i. melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
j. melakukan penyusunan laporan keuangan (Laporan Realisasi Anggaran/LRA, neraca dan lain-lain);
k. melakukan penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
l. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Sekretaris; dan
m.melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Koreksi Anda
