Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 83 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang. 3. Bupati adalah Bupati Lumajang. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang. 5. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang. 6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang. 7. Sekretariat adalah Sekretariat Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang; 8. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang. 9. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang. 10. Sub Bagian Keuangan adalah Sub Bagian Keuangan Sekretariat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang. 11. Bidang Lalu Lintas adalah Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang. 12. Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas adalah Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang. 13. Seksi Keselamatan Lalu Lintas adalah Seksi Keselamatan Lalu Lintas Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang. 14. Bidang Angkutan adalah Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang. 15. Seksi Fasilitasi Angkutan adalah Seksi Fasilitasi Angkutan Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang. 16. Seksi Pengembangan Angkutan adalah Seksi Pengembangan Angkutan Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang. 17. Bidang Teknik Prasarana adalah Bidang Teknik Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang. 18. Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Prasarana Jalan adalah Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Prasarana Jalan Bidang Teknik Prasarana pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang. 19. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Bidang Teknik Prasarana pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang. 20. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang. 21. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang.
Koreksi Anda