Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 82 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 82 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK,KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Bidang Kesetaraan Gender, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merencanakan, mengoordinasikan dan melaksanakan Program Kesetaraan Gender.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kesetaraan Gender mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja bidang kesetaraan gender;
b. penyusunan rencana kerja bidang kesetaraan gender;
c. penetapan kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan program kesetaraan gender;
d. penetapan pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program kesetaraan gender;
e. pelaksanaan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program kesetaraan gender;
f. pelaksanaan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program kesetaraan gender;
g. pelaksanaan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam kegiatan, pelaksanaan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program kesetaraan gender; dan
h. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program kesetaraan gender.
Koreksi Anda
