Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 82 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 82 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK,KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Distribusi Alat Kontrasepsi dan Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas :
a. menyusun program kerja Seksi Distribusi Alat Kontrasepsi dan Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana;
b. menyusun rencana kerja Seksi Distribusi Alat Kontrasepsi dan Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional, strategi pelaksanaan kegiatan Distribusi Alat Kontrasepsi dan Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan distribusi Alat Kontrasepsi dan jaminan pelayanan Keluarga Berencana;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan distribusi Alat Kontrasepsi dan jaminan pelayanan Keluarga Berencana dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan kegiatan jaminan pelayanan Keluarga Berencana;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen, instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kegiatan distribusi Alat Kontrasepsi dan jaminan pelayanan Keluarga Berencana; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan distribusi Alat Kontrasepsi dan jaminan pelayanan Keluarga Berencana.
(2) Seksi Ketahanan Balita, Remaja, Lansia, dan Keluarga Sejahtera, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas :
a. menyusun program kerja Seksi Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Kesejahteraan Keluarga;
b. menyusun rencana kerja Seksi Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Kesejahteraan Keluarga;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Kesejahteraan Keluarga;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan Kegiatan Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Kesejahteraan Keluarga;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Kesejahteraan Keluarga dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, peningkatan penyuluhan.
dan pendayagunaan kegiatan Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Kesejahteraan Keluarga;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen, instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan, dan peningkatan kegiatan Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Kesejahteraan Keluarga; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan Ketahanan Balita, Remaja, Lansia dan Kesejahteraan Keluarga.
(3) Seksi Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3, mempunyai tugas :
a. menyusun program kerja Seksi pembinaan kesertaan Keluarga Berencana;
b. menyusun rencana kerja Seksi pembinaan kesertaan Keluarga Berencana;
c. menyusun rencana kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan kegiatan pembinaan kesertaan Keluarga Berencana;
d. menyusun konsep pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pembinaan kesertaan Keluarga Berencana;
e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pembinaan kesertaan Keluarga Berencana dengan lembaga dan dinas terkait;
f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan kegiatan pembinaan kesertaan Keluarga Berencana;
g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam perumusan kegiatan, pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kegiatan pembinaan kesertaan Keluarga Berencana; dan
h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan kegiatan pembinaan kesertaan Keluarga Berencana.
Koreksi Anda
