Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 82 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 82 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK,KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merencanakan, mengoordinasikan, dan melaksanakan proram keluarga berencana dan keluarga sejahtera. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera mempunyai fungsi : a. penyusunan program kerja kepala Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; b. penyusunan rencana kerja Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; c. penetapan kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; d. penetapan pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; e. pelaksanaan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan dan sinkronisasi pembinaan dan peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; f. pelaksanaan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan dan peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; g. pelaksanaan hubungan kerja dengan komponen, instansi terkait dalam kegiatan dan pelaksanaan pembinaan dan peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; dan h. pelaksanaan evaluasi kegiatan pembinaan dan peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
Koreksi Anda