Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 82 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 82 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK,KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Bidang Pengendalian Penduduk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merencanakan, mengoordinasikan, dan melaksanakan program pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja Bidang Pengendalian Penduduk;
b. penyusunan rencana kerja Bidang Pengendalian Penduduk;
c. penetapan kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan program pengendalian penduduk;
d. penetapan pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program pengendalian penduduk;
e. pelaksanaan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program pengendalian penduduk;
f. pelaksanaan upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan, peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan program pengendalian penduduk;
g. pelaksanaan hubungan kerja dengan komponen, instansi terkait dalam kegiatan, pelaksanaan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program pengendalian penduduk; dan
h. pelaksanaan evaluasi kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program pengendalian penduduk.
Koreksi Anda
