Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 82 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 82 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK,KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan program, administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta memberikan pelayanan teknis administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat, mempunyai fungsi : a. perumusan dan penyusunan program kegiatan Dinas; b. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan; c. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kerjasama, dan hubungan masyarakat; d. pengelolaan urusan rumah tangga; e. pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan dan peningkatan karier pegawai; f. penyusunan rencana anggaran, pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran; g. penyusunan rencana dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern; h. penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan Dinas; i. pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana; j. pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah; k. pelaksanaan pemberian layanan administrasi dan teknis bidang; l. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang; m. pelaksanaan monitoring, evaluasi organisasi dan ketatalaksanaan; n. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas; dan o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Koreksi Anda