Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 82 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 82 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK,KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (2) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian kuantitas penduduk dan Keluarga Berencana ketahanan dan kesejahteraan keluarga; b. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pengendalian kuantitas penduduk, Keluarga Berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; c. pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk; d. pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk; e. pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan Keluarga Berencana; f. pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh Keluarga Berencana/petugas lapangan Keluarga Berencana dan kader Keluarga Berencana; g. pelaksanaan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi; h. pelaksanaan pelayanan Keluarga Berencana; i. pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan Keluarga Berencana, pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan j. penyelenggaraan urusan kesekretariatan.
Koreksi Anda